Pages

Selasa, 03 Januari 2012

Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan


A. A. Hakikat Demokrasi dan Macam-Macam Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatakan, "demokrasi adalah system pemerintahan yang diselenggarakan 'dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat'". Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat.

Mungkin kita pernah mendengar ungkapan bahwa pemilihan umum adalah "pesta demokrasi". Di setiap kali diselenggarakannya pemilihan umum, kita pastinya menyaksikan kemeriahan ketika semua orang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Disana mereka menggunakan hak mereka sebagai warga negara, yaitu hak pilih untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

Berdasarkan UUD 1945, lembaga perwakilan rakyat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR dibentuk di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Berbeda dengan DPR, keberadaan DPD sebagai lembaga perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah, yakni daerah provinsi. Akan tetap keberadaan DPD baru dikenal setelah dilakukannya perubahan UUD 1945 pada era reformasi.

Para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Dalam hubungan ini, DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, dan pemerintah wajib memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat itu.

Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Adapun unsur-unsur rule of law meliputi:

1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.

2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.

3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.

Negara Indonesia juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat. Hal ini terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu pada kalimat: "…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…"

Pada konferensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya:

1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara, berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar

2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil

3. Pemilihan umum yang bebas, artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun

4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat, adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.

5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi, kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.

6. Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.


Dikutip dari Buku BOS Pedidikan Kewarganegaraan tahun 20110-2012 Bab4 tentang Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan





Untuk berkomentar cukup di klik "Thanks!Your Comment was published" maka akan muncul pop-ups kotak komentar..

To comment just on click "Thanks! Your Comment was published" will display a comment box pop-ups ..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yang mau komentar saya harapkan
1. NO SARA
2. Menggunakan singkatan yang sewajarnya
3. Tidak menggunakan user anonim agar lebih mudah dipanggil nantinya