Pages

Kamis, 10 Maret 2011

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

posting ini saya berikan untuk mereka yang ingin mengetahui kemerdekaan mengemukakan pendapat.

BENTUK-BENTUK PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM


Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

a. Unjuk rasa atau demonstrasi
Adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk menyampaikan pendapat dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstrative di muka umum.
b. Pawai
Adalah menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
c. Rapat umum
Adalah menyampaikan pendapat dengan cara pertemuan terbuka dengan tema tertentu.
d. Mimbar bebas
Adalah menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.


Selain bentuk-bentuk diatas, penyampaian pendapat dapat dilakukan dalam bentuk lain, yaitu melalui media komunikasi tertentu.

a. Pertemuan antar pribadi
Yaitu pertemuan yang hanya melibatkan beberapa orang dan cenderung pribadi. Misalnya, seseorang mengunjungi orang lain atau berkirim surat, e-mail, atau telpon untuk menyampaikan pendapatnya.

b. Pertemuan atau forum umum
Yaitu pertemuan yang melibatkan banyak orang dan biasanya membicarakan masalah umum. Misalnya rapat, kongres, konferensi, pawai, unjuk rasa, mimbar bebas atau rapat umum.

c. Pertemuan melalui media massa, yaitu penyampaian pendapat melalui berbagai media massa sehingga menjangkau banyak orang. Media yang dapat digunakan adalah radio, televise, internet, atau Koran.



LARANGAN DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dibatasi secara khusus mengenai tempat, waktu, dan sarana yang dibawa.

a. Tempat
Penyampaian pendapat di muka umum tidak diperkenakan di tempat-tempat tertentu, seperti lingkungan istana kepresidenan (radius 100 meter di luar pagar), tempat ibadah, instalasi militer (radius 150 meter di luar pagar), rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, serta objek-objek vital nasional (radius 500 meter di luar pagar).

b. Waktu
Waktu yang tidak diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah pada hari besar nasional, seperti Tahun Baru Masehi (1 januari), Tahun baru Hijriah (1 Muharam), hari raya nyepi, hari Wafat Isa Almasih, hari Kenaikan Isa Almasih, hari raya Waisak, hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha, hari Maulid Nabi, hari Natal (25 Desember), hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus), dan Isra Mikraj.

c. Sarana yang dibawa
Sarana yang tidak diperkenakan dibawa dalam menyampaikan pendapat di muka umum adalah benda-benda yang dapat membahayakan kepentingan umum, misalnya bom atau senjata tajam

Semoga Bermanfaat :)



Untuk berkomentar cukup di klik "Thanks!Your Comment was published" maka akan muncul pop-ups kotak komentar..

To comment just on click "Thanks! Your Comment was published" will display a comment box pop-ups ..

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Terima kasih, sangat bermanfaat :)